Zona Gosip Indonesia - BNN Jawab Ketidakpuasan Pihak Raffi Ahmad: Badan Narkotika Nasional (BNN) menjawab ketidakpuasan pihak Raffi Ahmad atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, yang menolak permohonan gugatan praperadilan dalam prosedur penangkapan, penahanan dan rehabilitasi yang dilakukan institusi pemberantasan narkotika itu. “Kalau mereka masih belum puas juga, nanti kita lihat di pengadilan pokok perkara,” kata kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Sidang pokok perkara nanti, kata Partahi, akan memaparkan lebih jelas prosedur yang sesungguhnya. Penjelasan itu untuk menjawab tudingan kejanggalan yang dilontarkan pihak Raffi Ahmad. Sejauh ini, Partahi enggan menanggapi tudingan pihak Raffi, yang menyebut BNN melakukan penekanan dengan mengancam paman Raffi untuk menandatangai surat rehabilitasi. “Ah, nggak perlu saya jawab itu. Nggak ada itu menekan-menekan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul kecewa dengan hasil sidang pra-peradilan yang diputus Kamis (14/3). Hotma juga mengungkapkan adanya ancaman terhadap paman Raffi, Mansyur Ahmad, untuk menandatangani surat rehabilitasi. “Pamannya itu ditekan, kalau nggak mau tandatangan, Raffi bakal diancam 12 tahun penjara. Siapa yang nggak takut diancam begitu?,” ucap Hotma.
Sumber: CekRicek
Komentar
Posting Komentar