Langsung ke konten utama

Buruh akan menggugat Jokowi ke PTUN

Zona Gosip Indonesia - Buruh akan menggugat Jokowi ke PTUN: Buruh dari delapan perusahaan di DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Jokowi digugat karena mengabulkan penangguhan pembayaran upah minimum kepada delapan perusahaan tadi. 

Buruh Gugat Jokowi ke PTUN 

»Pelaporan ini didasari kekecewaan buruh terhadap Gubernur karena telah menangguhkan upah minimum provinsi,” kata anggota tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak dari Trade Union Rights Center, Muhamad Fandrian Hadisetianto, Senin, 22 April 2013.
Delapan perusahaan yang ditangguhkan UMP-nya adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesian, dan PT Winners International. Fandrian mengatakan, pada Maret lalu, Jokowi menerbitkan izin penangguhan pembayaran upah minimum provinsi.

Menurut dia, penangguhan upah yang diajukan delapan perusahaan itu kepada Jokowi memiliki unsur kecurangan, yakni rekayasa, manipulasi, dan intimidasi kepada buruh. Surat keputusan penangguhan yang dikeluarkan Jokowi juga dinilai cacat hukum. »Buruh diancam untuk menyetujui proses penangguhan ini,” katanya.

Fandrian menambahkan, penangguhan pembayaran upah ini melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum Provinsi.

Perwakilan tim advokasi dari LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, mengatakan delapan perusahaan itu meminta penangguhan pembayaran UMP dengan alasan merugi. »Tapi faktanya perusahaan tidak pernah rugi, dan tidak ada tolok ukur rugi atau tidak,” ujar dia.

Sebelum menggugat ke PTUN, menurut Maruli, buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia telah mengirimkan somasi kepada Jokowi untuk melakukan mengecekan terhadap delapan perusahaan tersebut. Namun permintaan ini tidak ditanggapi. Karena itu, para buruh menggugat Jokowi agar membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum 2013.

Sumber: tempo.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah kelam pemerkosaan massal 1998

Zona Gosip Indonesia - Sejarah kelam pemerkosaan massal 1998 : Sebagai salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sandyawan Sumardi melihat pemerkosaan merupakan cara efektif untuk menimbulkan kepanikan sekaligus ketakutan di masyarakat.  Hingga saat ini, kasus pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 kian pudar dari ingatan publik. Bahkan, tidak sedikit kalangan meragukan kejadian itu. “Saya punya data lengkap sekitar 52 orang (korban pemerkosaan) pada Mei 1998 di beberapa tempat. Tapi ada etika, identitas korban tidak bisa disebarkan. Itu buat keselamatan dan nama baik korban,” kata Sandyawan saat ditemui merdeka.com Senin lalu di kantornya di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dia mengakui perlu perjuangan berat untuk meminta pengakuan para korban. Namun setelah laporan tim pencari fakta selesai disusun, pemerintah malah menganulir temuan itu. Mereka bahkan menyebarkan foto-foto korban pemerkosaan. “Itulah cara-cara pemerintah mendiskreditkan t...

Foto Istana Baru Anang Ashanty

Zona Gosip Indonesia - Foto Istana Baru Anang Ashanty : Saking megahnya, kediaman baru Anang dan Ashanty lebih mirip istana dibandingkan rumah biasa.                         Sumber: kapanlagi.com